Pemerintah menetapkan, kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. Kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat tarif paling rendah.
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12%. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12).
Lebih lanjut Menkeu memerinci, secara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok. Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1%, SKM golongan IIB mencapai 14,3%.
Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9%, SPM golongan IIA naik 12,4%, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4%.
Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%.
Adapun, tarif rata-rata cukai tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang naik sebesar 12,5%.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2022. Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Sri Mulyani.
No comments:
Post a Comment