Saat ini kita sedang diperlihatkan dengan adanya gugatan ke MK oleh pak Gatot Nurmantyo yaitu tentang PT 20% atau Presidential Treshold.
Untuk kalangan politisi atau bahkan orang-orang yang update atau melek soal demokrasi dan pemilu mungkin tidak asing dengan yang namanya Presidential Treshold itu sendiri.
Namun untuk masyarakat awam pasti banyak yang bertanya. Apa sih presidential treshold itu? Terus presidential treshold 20% itu apa?
Nah disini penulis ingin menyampaikan berkaitan dengan hal tersebut. Mari kita bahas.
Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Misalnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Pada saat ini, ketentuan Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di mana ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (pemilu diadakan serentak).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, Pasal 222 UU Pemilu tersebut dinyatakan konstitusional.
Nah seperti itulah presidential treshold itu sendiri. Semoga bermanfaat bagi pembaca semuanya. Terimakasih
No comments:
Post a Comment