Breaking News
Loading...

MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres dan Cawapres. Tapi Masih ada gugatan lain yang belum diputuskan


Teras Ngopi News. Mahkamah Konstitusi menolak menurunkan usia capres-cawapres jadi 35 tahun. Gugatan uji materiil ini siajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


“Menolak permohonan seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, 16 Oktober 2023. 

Para pemohon dari gugatan ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Namun, putusan ini diwarnai dissenting dari Hakim Konstitusi Suhartoto dan Guntur Hamzah.

Selain gugatan dari PSI ini, MK masih menyidangkan gutatan lain yang rencananya diputus hari ini. Dalam jadwal yang dirilis MK, ada tujuh gugatan yang memperkarakan batas usia ini yakni:

Perkara nomor: 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sudah diputus ditolak;

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda;

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak;

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A;

Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A;

Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon;

Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

0 Comments:

Copyright © 2014 TerasNgopi All Right Reserved