APA ITU UU ITE ( UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ) ?
Dewasa ini di Indonesia hampir setiap hari adanya peningkatan pengguna media-media elektronik dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan adanya peningkatan pengguna media tersebut maka peningkatan pengguna media sosial dan media dagangpun semakin bertambah. Mengingat saat ini masih diterapkannya PPKM yang semakin hari semakin diperpanjang tanpa tahu kapan berhentinya pandemi virus covid-19 ini.
Dengan
banyaknya pengguna media sosial dan media dagang ini maka pemerintah membuat
sebuah payung hukum yang berwujud undang-undang untuk informasi dan transaksi
elektronik ini.
Maka
dengan itu penulis ingin mengajak sahabat ngopier untuk belajar apa itu
undang-undang ite, supaya kita tahu dan dijauhkan dari pelangaran-pelanggaran
ITE ini.
PENGERTIAN UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
PASAL-PASAL DALAM UU ITE
Keberadaan UU ITE ini memang diperlukan dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dengan adanya perkembangan zaman yang cukup pesat. Namun dengan segala fungsi dan tujuan diundangkannya UU ITE, masih terdapat persoalan-persoalan dalam isinya. Sejak UU ITE disahkan, kasus – kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan.
Persoalannya, Indonesia memiliki kondisi
geografis yang menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan
terhadap para tersangka/terdakwa. Selain persoalan kondisi
geografis tersebut ketersediaan advokat/pengacara yang memahami persoalan –
persoalan internet juga tidak cukup banyak khususnya pengacara yang memberikan
nuansa hak asasi manusia dalam kasus – kasus pidana tersebut.
Demikian ulasan undang-undang ITE semoga
bermanfaat untuk pembaca dan kita semua. Aamiin. (As)
0 Comments:
Post a Comment