Breaking News
Loading...

APA ITU UU ITE ( UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ) ?

Undang-undang ITE

Dewasa ini di Indonesia hampir setiap hari adanya peningkatan pengguna  media-media elektronik dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan adanya peningkatan pengguna media tersebut maka peningkatan pengguna media sosial dan media dagangpun semakin bertambah. Mengingat saat ini masih diterapkannya PPKM yang semakin hari semakin diperpanjang tanpa tahu kapan berhentinya pandemi virus covid-19 ini.

Dengan banyaknya pengguna media sosial dan media dagang ini maka pemerintah membuat sebuah payung hukum yang berwujud undang-undang untuk informasi dan transaksi elektronik ini.

Maka dengan itu penulis ingin mengajak sahabat ngopier untuk belajar apa itu undang-undang ite, supaya kita tahu dan dijauhkan dari pelangaran-pelanggaran ITE ini.

PENGERTIAN UU ITE


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

PASAL-PASAL DALAM UU ITE


Keberadaan UU ITE ini memang diperlukan dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dengan adanya perkembangan zaman yang cukup pesat. Namun dengan segala fungsi dan tujuan diundangkannya UU ITE, masih terdapat persoalan-persoalan dalam isinya. Sejak UU ITE disahkan, kasus – kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan. 

Persoalannya, Indonesia memiliki kondisi geografis yang menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan terhadap para tersangka/terdakwa. Selain persoalan kondisi geografis tersebut ketersediaan advokat/pengacara yang memahami persoalan – persoalan internet juga tidak cukup banyak khususnya pengacara yang memberikan nuansa hak asasi manusia dalam kasus – kasus pidana tersebut. 

Demikian ulasan undang-undang ITE semoga bermanfaat untuk pembaca dan kita semua. Aamiin. (As)

0 Comments:

Copyright © 2014 TerasNgopi All Right Reserved